Soal jawab
- 1 Soal:Bagaimana kalau narapidana tidak tunduk kepada jaksa mengenai keberatan subsider denda ?
 - 2 Soal: Dulunya disahkan subsider penjara tenaga kerja sosial.Dikemudian hari memunyai uang untuk subsider denda.Dapatkah permohonan disubsider denda lagi ?
 - 3 Soal:Dulunya pernah disahkan subsider denda.Di kemudian hari tak sanggup pembayaranya.Apakah dapat permohonan dijadikan penjara tenaga kerja sosiallagi ?Di kemudian hari memunyai uang dapatkah membayar subsider denda lagi ?
 - 4 Soal:Apakah dapat melaksanakan tenaga kerja sosial saat terkena penyakit atau bercacat ?
 - 5 Soal:Apakah tenaga kerja sosial ?
 - 6 Soal:Babaimana mengurus subsider denda ?
 - 7 Soal:Kapan boleh dikembalikan uang jaminan pidana yang dibayar dalam persidangan ?
 - 8 Soal:Apakah keadaanya uang jaminan pidana akan disita ?
 - 9 Soal:Bagaimana tindak lanjut setelah kasus ditindak pidana dgn putusan sederhana oleh jaksa ?
 - 10 Kapan melakukan hal hal yang diketahui jaksa setelah menerima surat tindakan tuntutan jeda ?
 - 11 Soal: Bagaimana permohonan menganti waktu panggilan ?
 
