按Enter到主內容區
:::

臺灣臺南地方檢察署:回首頁

:::

Sebuah pabrik elektroplating di Tainan membuang air limbah dan cairan limbah yang berbahaya bagi kesehatan UU Pencegahan Pencemaran Air dan kasus lainnya

  • 發布日期:
  • 最後更新日期:112-06-30
  • 資料點閱次數:89

Kantor Kejaksaan Distrik Tainan memerintahkan Brigade Inspektur Distrik Selatan Badan Perlindungan Lingkungan dan Divisi Investigasi Kota Tainan dari Biro Investigasi Kementerian Kehakiman untuk melakukan tiket pencarian yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Distrik Tainan kepada perusahaan yang bergerak di industri pelapisan listrik di Distrik Rende, Kota Tainan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan air yang bersangkutan Barang bukti seperti bahan-bahan yang berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian pencemaran dibawa kembali ke lima personel perusahaan untuk diinterogasi.
Diduga melanggar Pasal 36 Huruf 3 Huruf 2 UU Pencemaran dan Pengendalian Pencemaran Air menghasilkan
Tindak pidana membuang limbah bahan kesehatan dan membuang air ke tempat pembuangan yang tidak disetujui dan terdaftar, tindak pidana membuang limbah industri berbahaya secara sewenang-wenang Pasal 46 Ayat 1 dan 2 UU Pembuangan Limbah, tindak pidana pencemaran lingkungan disebabkan oleh pembuangan limbah secara tidak sah oleh pelaku usaha, dan Pasal 190-1 Ayat 1 dan 2 KUHP, dimana pegawai suatu tempat usaha melakukan tindak pidana membuang bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan untuk mencemari sungai karena kegiatan usaha

回頁首